Minggu, 23 Oktober 2011


Dokument Kependudukan..

AKTE LAHIR
AKTE NIKAH
AKTE CERAI (MUDAH-MUDAHAN TIDAK TERJADI)
AKTE MININGGAL (MUDAH-MUDAHAN SETELAH LANJUT USIA)
PASFOR
MERUPAKAN DOKUMENT KEPENDUDUKANB YANG HARUS DIMILIKI.

Jika anda kesulitan mengurusnya, dan anda ingin dibantu...........
kami siap membantu anda. Call now: 0813.8222.8779 ; 0815.9982.877; 021.999.045.04

Syarat Akte Nikah:
1.akte lahir
2.surat pengantar nikah dari kelurahan ( N1,2,4 )
3.surat nikah Agama
4.Fhoto bersama 4X6 : 6lbr
5.Ktp/KK
6.akte babtis

Syarat akte Lahir:
utk yg sudah lewat batas waktu:
1.srt dari desa
2.surat bidan
3.Copy Ijazah (bagi yg sudah sekolah dan dewasa)
4.srt nikah orang tua, dll
5.1 eks materai (rp 6000)
6.kartu keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar